BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia
dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan
itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak
Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas
derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan
serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat
menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut
atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar
kekuasaannya.