BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah
haji dan umroh. Ibadah ini mereka warisi
dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan
tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, wukuf, dan
melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan
syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang
salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara'
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Sebenarnya antara umroh dan haji itu hampir sama, namun ada sedikit hal
yang membedakan antara keduanya. Mengapa demikian? oleh karena itu kami akan
menjelaskan bagaimana pengertian dari umroh, syarat-syarat, dan rukun-rukun
yang berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umroh.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah pengertian
Umroh?
2. Bagaimanakah dalil tentang
disyariatkannya Umroh?
3. Bagaimanakah hukumnya
melaksanakan Umroh?
4. Apa saja syarat-syarat
untuk orang yang melakukan Umroh?
5. Apa saja rukun-rukun yang
harus dilakukan ketika Umroh?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian dari Umroh.
2. Untuk mengetahui dalil
tentang disyariatkannya Umroh.
3. Untuk mengetahui Bagaimana
hukumnya melaksanakan Umroh.
4. Untuk mengetahui Apa saja
syarat-syarat untuk orang yang melakukan Umroh.
5. Untuk mengetahui Apa saja
rukun-rukun yang harus dilakukan ketika Umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Umroh secara bahasa
berasal dari bahasa Arab yaitu الاعتمار yang bermakna الزيارة (berpergian).
Sedangkan pengertian umroh dalam terminologi ilmu fiqih adalah berpergian
menuju ke baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umroh, yakni tawaf
dan sa’I Atau dengan kata
lain datang ke baitullah untuk melaksanakan umroh dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan
Dengan demikian, dalam
definisi ibadah umroh ada 4 unsur penting. Yaitu berpergian, baitullah, rukun
umroh (serangkaian ibadah umroh), dan syarat umroh.
2.2 Dalil Disyariatkannya Umroh
Dalam Al-Qur’an surat
al-Baqarah ayat 196 Allah SWT. menyebutkan,
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4
“ Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
Di dalam Hadits nabi
menyebutkan dalam beberapa hadits mengenai umroh itu sendiri. Diantara
hadits-hadits terebut adalah
عُمْرَةٌ فِى
رَمَضَانَ تَعْدِلُ حِجَّةً (رواه ابن ماجه
“ Umroh pada bulan
Ramadlan itu setara dengan Haji”
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له
جزاء إلا الجنة (رواه البخاري
“ Antara umroh 1 dan
yang selanjutnya itu menjadi pelebur dosa antara kedua umroh tersebut. Dan
balasan untuk haji yang mabrur adalah surga.”
2.3 Hukum Umroh
Kalangan ahli fiqh menyepakati legalitas umroh dari segi syara’ dan ia
wajib bagi orang yang disyariatkan untuk menyempurnakannya. Namun mereka
berbeda pendapat mengenai hukumnya dari segi wajib dan tidaknya ke dalam dua
arus pendapat berikut.
Pertama, sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Imam
Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad menurut salah satu versi
pendapat, juga Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyah. Pendapat mereka
didasarkan atas sabda Nabi SAW tatkala ditanya tentang umroh, apakah ia wajib
atau tidak? Beliau menjawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih
baik,” Juga berdasarkan sabda Nabi SAW:
الحج جهاد
والعمرة تطوع
Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu’
.
Alasan lain, umroh adalah nask (ibadah) yang pelaksanannya tidak
ditentukan waktu, maka ia pun tidak wajib sebagaimana halnya thawaf mujarrad.
Kedua, wajib, terutama bagi orang-orang yang diajibkan haji. pendapat ini
dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua
pendapatnya, Imam Ahmad menurut vers lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab
Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. pendapat ini
juga merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, dan
mereka bersepakat bahwa pelaksanannya hanya sekali seumur hidup sebagaimana
halnya haji.
2.4 Syarat umroh
Secara umum, syarat-syarat
haji dan umrah adalah sama, yaitu:
1.
Islam
Orang non
muslim tidak sah dalam melaksanakan haji atau umrah. Jika dia berkunjung ke
tanah suci bahkan mengikuti ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan sa'i maka
perjalanan haji atau umrahnya hanya sebatas melancong saja.
2.
Baligh
Anak kecil tiak diwajibkan
berhaji atau pun umroh, baik yang sudah mumayyiz maupun yang belum. Kalau sudah
mumayyiz ia naik haji atau umroh maka sah, tetapi pelaksanaan haji atau pun
umroh yang sebelum mumayyiz itu merupakan sunnah dan kewajiban melaksanakan
haji atau pun umroh tidak gugur. Setelah baligh dan bisa atau mampu, ia wajib
melaksanakan haji atau pun umroh lagi, menurut kesepakatan ulama mazhab.
3.
Berakal sehat
Orang gila sebenarnya
tidak mempunyai beban atau bukan seorang mukallaf. Kalau dia naik haji atau
umroh dan dapat melaksanakan kewaiban yang dilakukan oleh orang yang berakal,
maka haji atau umrohnya itu tidak diberi pahala dari kewajiban ittu, sekalipun
pada waktu itu akal sehatnya sedang datang kepadanya. Tapi kalau gilanya itu
musiman dan bisa sadar (sembuh) sekitar pelaksanaan haji atau umroh, sampai
melaksanakan kewajiban dan syarat-syaratnya dengan sempurna, maka dia wajib
melaksanakannya. Tapi kalau diperkirakan waktu sadarnya itu tidak cukup untuk
melaksanakan semua kegiatan-kegiatan haji atau umroh, maka kewajiban itu gugur.
4.
Merdeka
Maksud
dari merdeka ini adalah tidak berstatus sebagai budak (hamba sahaya di masa
Rasulullah Saw yang di masa modern ini hampir tidak ditemukan di dunia).
Istilah merdeka juga bisa diartikan bebas dari tanggungan hutang dan tanggungan
nafkah keluarga yang ditinggalkan
5.
Istitha'ah (mampu)
Secara sepakat para ulama
mazhab menetapkan bisa atau mampu itu merupakan syarat kewajiban haji atau pun
umroh, berdasarkan firman Alloh SWT dari surat Ali ‘Imron ayat 97 yang
berbunyi:
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit ãP$s)¨B zOÏdºtöÎ) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$#
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang
yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam. (Q.S. Ali ‘Imron 97)
2.5 Rukun Umroh
Rukun dalam ibadah umroh
di bagi menjadi empat bagian yang mana tidak sah suatu ibadah umroh jika tidak
mengerjakan rukun-rukun tersebut, rukun umroh antara lain :
1. Ihram.
2. Tawaf.
3. Sa`i.
4. Tahallul.
1. Ihram
Bagi orang yang hendak
beribadah umrah, maka ia wajib melakukan ihram krena hal tersebut bagian dari
rukun umrah.
Kewajiban-kewajiban ihram.
Dalam ihram ada tiga hal yang wajib
dilakukan yaitu:
a. Niat.
Tidak ada perbuatan yang
dilakukan dengan sadar tanpa adanya niat. Niat sebagai motivasi dari perbuatan,
dan niat merupakan hakikat dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain jika
berihram dalam keadaan lupa atau main-main tanpa niat maka ihramnya batal.
b. Talbiyah.
Lafadz talbiyah adalah:
“labbaikallahumma labbaika, la syarika laka labbaika, innal hamda wan
ni`mata laka wal mulka la syarika laka”.
Waktu membaca talbiyah bagi orang yang berihram, dimulai dari waktu ihram
dan disunnahkan untuk membaca terus sampai melempar jumrah `aqobah.
c. Memakai pakaian ihram.
Para ulama madzhab sepakat
bahwa lelaki yang ihram tidak boleh memakai pakaian yang terjahit, dan tidak
pula kain sarung, juga tidak boleh memakai baju dan celana, dan tidak boleh
pula yang menutupi kepala dan wajahnya.
Kalau perempuan harus
memakai penutup kepalanya, dan membuka wajahnya
kecuali kalau takut dilihat lelaki dengan ragu-ragu. Perempuan
tidakboleh memakai sarung tangan, tetapi boleh memakaisutera dan sepatu
Hal-hal yang disunnahkan
pada waktu hendak ihram:
1. Membersihkan badan.
2. Memotong kuku.
3. Mencukur.
4. Melakukan shalat ihram.
5. Melebatkan rambut.
6. Memakai wangi-wangian
Hal-hal yang dilarang
dalam ihram.
1. Kawin.
2. Bersetubuh.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Bercelak.
5. Memotong kuku
6. Memotong rambut
7. Menebang pohon.
8. Melihat dirinya di dalam cermin.
9. Memakai pacar.
10. Memakai payung dan penutup
kepala.
11. Memakai pakaian yang
terjahit dan memakai cincin.
12. Berbuat kefasikan dan
bertengkar.
13. Berbekam.
14. Membunuh hewan.
15. Memburu binatang
2. Tawaf
Tawaf merupakan salah satu
dari rukun umrah yang wajib di laksanakan, adapun mengenai pembagiannya, ulama
membagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a. Tawaf qudum.
Tawaf ini dilakukan oleh
orang-orang yang jauh(bukan orang mekkah dan sekitarnya) ketika memasuki
mekkah.tawaf ini menyerupai sholat dua rakaat tahiyatul masjid. Tawaf ini
hukumnya sunnah, dan yang meninggalkannya tidak dikenakan apa-apa.
b. Tawaf ziarah.
Tawaf ini juga dinamakan
tawaf ifadhah. Tawaf ini dilakukan oleh orang yang haji(bukan orang yang
umrah)setelah melaksanakan manasik di mina, dinamakan tawaf ziarah karena
meninggalkan mina dan menziarahi baitullah. Tapi juga dinamakan tawaf ifadhah
karenaia telah kembali dari mina ke mekkah.
c. Tawaf wada`
Tawaf ini merupakan
perbuatan yang terakhir yang dilakukan oleh orang yang haji ketika hendak
melakukan perjalanan meninggalkan mekkah.
3. Sa`i
Ulama` sepakat bahwa sa`i
dilakukan setelah tawaf. Orang yang melakukan sa`i sebelum towaf maka ia harus
mengulangi lagi(ia harus bertawaf kemudian melakukan sa`i).
Terdapat hal-hal yang
disunnahkan bagi orang yang sedang melakukan sa`i diantaranya :
a. Disunnahkan menaiki bukit shafa dan marwah serta berdo`a diatas kedua bukit
tersebut sekehendak hatinya, baik masalah agama maupun dalam masalah dunia
sambil menghadap ke baitullah.
b. Melambaikan tangan ke hajar aswad,.
c. minum air zam-zam.
d. menuangkan sebagian air ke tubuh.
e. keluar dari pintu yang tidak
berhadapan dengan hajar aswad
f. Naik ke bukit shafa, menghadap ruknul iraqi, berhenti lama di shafa, dan
bertakbir kepada Allah sebanyak tujuh kali.
Barang siapa yang tidak
mampu melakukan sa`i walau dengan mengendarai kendaraan, maka hendaklah meminta
orang untuk mewakilinya, dan hajinya tetap sah. Boleh menoleh ke kanan, ke
kiri, ke belakang ketika pergi dan pulang(kembali).
Orang yang menambah lebih
tujuh kali dengan sengaja, maka sa`i-nya dianggap batal, tetapi tidak batal
kalau lupa. Apabila ragu-ragu dalam jumlah maka sa`inya tetap dianggap sah, dan
tidak diwajibkan sesuatu apa-apa baginya.
Kalau ia ragu apakah ia memulai dari shafa, yang berarti sa`i-nya
sah, atau mulai dari yang lainyang menjadikan sa`i-nya batal, maka hal ini
perlu diperhatikan: kalau orang yang ragu tersebut dalam hal jumlah dan
bilangan, tidak mengetahui berapa kali ia melakukannya maka-sa`inya batal. Tapi
kalau ia benar-benar mengetahui berapa kali ia telah berjalan dan hanya ragu
darimana ia memulai, maka kalau jumlah yang dilakukannya itu genap apakah dua
kali, empat kali, atau enam kali dan ia sedang berada di shafa atau sedang
menghadap ke shafa, maka sa`i-nya sahkarena ia mengetahui bahwa ia telah
memulai dari shafa
4. Tahallul
Menurut pendapat imamiyah
kalau orang yang melakukan umroh tamattu` telah selesai bersa`i, ia harus
menggunting rambutnya, namun tidak boleh mencukurnya. Bila ia telah
memotongnya, maka apa yang diharamkan baginya telah menjadi halal. Tapi kalau
telah mencukurnya, maka ia harus membayar kifarah berupa seekor kambing. Tapi
kalau berumroh mufrodah, maka ia boleh memilih antara menggunting atau
mencukur, baik ia mengeluarkan kurban atau tidak.
Tetapi kalau meninggalkan
menggunting rambut itu dengan sengaja sedangkan ia bertujuan untuk melakukan
haji tamattu` dan berihranm sebelum menggunting rambut, maka umrahnya batal. Ia
wajib melakukan haji ifrad. Maksudnya
melakukan amalan-amalan haji, kemudian melakukan umrah mufradah setelah
amalan-amalan haji itu. Dan lebih utama adalah mengulangi haji lagi pada tahun
yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Umroh adalah berpergian
menuju ke baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umroh, yakni tawaf
dan sa’i. Atau dengan kata lain datang ke baitullah untuk
melaksanakan umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Dalil tentang
disyariatkannya umroh adalah:
#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4
“ Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
3.
Hukum mengenai disyariatkannya umroh ada dua pendapat, yaitu ada sebagian
ulama yang menghukuminya dengan sunnah mu’akkad dan sebagian ulama yang
lain mewajibkannya.
4.
Syarat-syarat umroh di antaranya adalah Islam, baligh, berakal sehat,
merdeka, istitha'ah (mampu).
5. Rukun-rukun umroh di
antaranya adalah ihram, tawaf, sa`i, tahallul
DAFTAR PUSTAKA
Azzam, Abdul Aziz Muhammad & Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed. 2010.Fiqh
Ibadah. Jakarta: Amzah.
Maktabah al-Syamilah. Shohih al-Bukhoriy.
Maktabah al-Syamilah. Sunan Ibnu Majjah.
Mughniyah, Muhammad Jawwad. 1994. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Basrie
Press.
Rachimi, M. Abdurachman. 2012. Segala Hal Tentang Haji dan Umroh. Jakarta:
Erlangga.
Sabiq, Sayyid. 2008. Juz 1 Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar
al-Fikr.
Luth, Thohir.2004. Syariat Islam Tentang Haji dan Umroh. Jakarta:
Rineka Cipta.
Zuhailiy, Wahbah. 1985. Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar
al-Fikr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar