BAB 1
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Sering kita mendengar kata JIHAD , dan
diartikan sebagai "Perang Suci" . Hal ini tidak dapat disalahkan ,
namun makna kata "Perang" disini sering di-baur-kan dengan pengertian
perang dalam arti fisik . Ini yang harus diluruskan .
Jihad dalam bahasa Arab bermakna "berjuang" atau "berusaha
keras" , dan ini dapat diberlakukan bagi siapa saja , baik muslim
maupun bukan muslim. Untuk itu dimakalah ini saya akan membahas apa itu jihad
dalam agam islam.
2.
RUMUSAN MASALAH
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat
Islam
Jihad dilaksanakan
untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga
Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan
Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia
meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu,
memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan
tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
3.
BATASAN MASALAH
Disini saya akan membahas masalah sebagai berikut :
1. Definisi dan hukum Jihad
2. hakikat jihad
3. bentuk-bentuk jihad
4. jihad dan perang
5. jihad dan teroris
4. TUJUAN
1.
memberikan pengertian kepada umat muslim tentang apa itu jihad.
2.
menjelaskan tentang hakikat, hukum, bentuk-bentuk jihad.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. PEMBAHASAN MASALAH
1. Definisi dan hukum jihad
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat
bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian
kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau
tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. Para ulama menyebutkan
bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan
Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di
medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua: Apabila
musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi
penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah
air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau
menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat.
Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.
2. Hakikat jihad
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan
merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu
dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan
kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” . Syaikhul
Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang
menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib
untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya
dan mereka mengetahui keadaannya” . Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah
dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya
aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran
Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum
muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.
3. Bentuk-bentuk jihad
Ber-Jihad tidak selalu harus identik dengan
ber-perang secara lahiryah / fisik , sebab Jihad , antara lain , dapat
berbentuk :
·
Perjuangan dalam
diri sendiri untuk menegakkan syariat Islamiah
·
Perjuangan terhadap
orang lain , baik lisan , tulisan atau tindakan
·
Jihad dalam bentuk pertempuran
: QITAL (Contoh: At-Taubah - Ayat 111 , disebut sebagai "qital"
dengan arah : "fisabilillah" - Perang dijalan Allah , tidak disebut
"jihad" dengan arah "fisabilillah")
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
4. Jihad dan perang
Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip
Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah
Qital, bukan Jihad.
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang
membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha
dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna
"fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai
"perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .
jika meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk
membela agama, akan sangat ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan dan
rentan terhadap fitnah .
jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka
lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat
Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam
sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada
orang lain kebenaran Ilahi Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri" ,
Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan
shalat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin dan memaksakan orang lain untuk
shalat subuh dengan menyetel TOA mesjid dan memperdengarkan shalat subuh."
dlsb .
5. Jihad dan Teroris
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang
harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti
halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah
dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman
kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah
(termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang
yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa:
"Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim
penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami
penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah
Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula
dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah
Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang
bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
(pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar
(agama Allah<-islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada
mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan
tunduk."
BAB 3
PENUTUB
A. PENUTUP
a) kesimpulan
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha
dengan keras" , namun tidak harus berarti "perang dalam makna
"fisik" . Kalau sekarang jihad telah sering diartikan sebagai
"perjuangan untuk agama" , memang bisa saja dibenarkan , walau itu
tidak harus berarti perjuangan fisik . Bila meng-arti-kan jihad hanya
sebagai peperangan fisik , dan extern , untuk membela agama bisa sangat ber-bahaya
, sebab akan mudah di-manfaat-kan , dan rentan terhadap fitnah . Berjihad
dengan perang fisik jelas dinyatakan sebagai QITAL .
Kalau mau meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama"
, maka lebih tepat bila dikatakan bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan
syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat ,
24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan
kepada orang lain kebenaran Ilahi , walaupun bisa digebukin orang banyak"
.
Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri
atau men-jarah walau kita sedang lapar" .
Atau -pun bisa ber-jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan
banyak rakyat sedang sulit sembako" ,
Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi
dan shalat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin"
dlsb .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar