Selasa, 03 Februari 2015

Makalah Etika Kedokteran dan Islam



BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Tempat pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat umum dimana seluruh kalangan masyarakat akan berinteraksi disana. Diantaranya seperti Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lain. Rumah sakit (hospital) adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.


Di tempat pelayanan kesehatan seperti itulah batasan antara laki-laki dan perempuan menurut islam akan dikesampingkan. Maksudnya dikesampingkan pada kalimat barusan adalah kaburnya hijab antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim ini. Dapat kita lihat di tempat pelayanan kesehatan bahwa baik dokter, perawat ataupun petugas pelayanan kesehatan lainnya akan melakukan berbagai interaksi dengan pasien. Tindakan-tindakan tersebut merupakan serangkaian prosedur yang mesti dijalani menurut profesi masing-masing. Diantaranya seperti dokter atau perawat yang harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasiennya yang pastinya harus menyentuh tubuh pasien, melakukan injeksi (suntikan) dibagian tertentu yang kadang harus mmbuat pasien membuka pakaiannya. Tidak hanya itu, bahkan kadang dokter atau perawat harus memegang alat vital dari kliennya untuk berbagi keperluan seperti pada pemasangan kateter atau operasi pada bagian tersebut yang tidak jarang bahwa petugas medis yang berlainan jenis kelaminlah yang melakukan tindakan tersebut.

Sedangkan yang kita ketahui bahwa islam melarang hamba-hambaNya untuk menjaga dirinya dari orang yang bukan muhrimnya. Selain itu juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak diperbolehkan baginya". [Thabrani dalam Kitab Al-Kabir, Bab XX No. 211 dengan isnad hasan]. Jadi sebenarnya bagaimanakah pandangan islam mengenai fenomena yang ada di tempat pelayanan kesehatan ini. Suatu kondisi yang sangat tidak mungkin untuk ditinggalkan sebab keurgentannya.
I.2 Rumusan Masalah
a.       Mengetahui perintah islam untuk menjaga diri dan hijabnya terhadap non muhrim
b.      Mengetahui fenomena yang ada di tempat pelayanan kesehatan saat ini
c.       Mengetahui pandangan islam terhadap fenomena dalam dunia kesehatan
d.      Mengetahui Kode etik kedokteran dan sifat-sifat yang harus dimiliki tenaga medis
I.3 Tujuan Permasalahan
Bagaimana sosok seorang tenaga medis dan para medis yang seharusnya agar dalam menjalankan tugasnya tetap berjalan pada syariat agama Islam dan benar-benar akan mendatang kan kemaslahatan bagi para pasien yang datang untuk berobat di tempat pelayanan kesehatan tersebut. Serta bagaimana pula peran serta dari lembaga berwenang kedokteran menyikapi aturan yang sesuai dengan syariat islam ini.

BAB II
 PEMBAHASAN

II.1 Perintah islam untuk menjaga diri dan hijabnya terhadap non muhrim
Dienul Islam adalah sebuah agama yang mengatur segala seluk beluk yang ada di kehidupan manusia dan semua ciptaan Allah. Adapun yang termasuk yang dibahas adalah mengenai hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Di dalam agama ini diatur bagaimana hubungan antar seorang wanita dan laki-laki selayaknya menurut pandangan Islam.
Adapun perintah Allah swt. yang berkaitan dengan etika hubungan antara lelaki dan wanita pada (QS. Al-Ahzab : 53). Kalau ada sebuah keperluan terhadap lawan jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas
Banyak pendapat dari berbagai ulama mengenai hubungan antara laki-laki dan wanita ini, antara lain:
Asy Syaikh berkata, Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya; penj.) maka KEHARAMAN berjabat tangan tidak diragukan lagi. Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - YAITU TIADANYA SYAHWAT DAN AMAN DARI FITNAH – meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi. Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan TIDAK BAIK hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. - tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat). Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah – yang komitmen pada agamanya – IALAH TIDAK MEMULAI BERJABAT TANGAN DENGAN LAIN JENIS. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak diperbolehkan baginya". [Thabrani dalam KitabAl-Kabir, Bab XX No. 211 dengan isnad hasan].
Dari ‘Aisyah ia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membai’at para perempuan dengan perkataan. Tidak pernah tangan Rasulullah SAW memegang tangan para perempuan, kecuali tangan perempuan yang telah menjadi miliknya (artinya perempuan yang telah dinikahinya = istri Nabi). [Bukhari]
Tidak hanya itu, dalam islam juga melarang agar kaum muslimin tidak berdua-duan (LARANGAN BERKHALWAT) seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpidato: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Tiba-tiba seorang lelaki bangkit berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku pergi untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti peperangan ini dan itu. Beliau bersabda: “Berangkatlah untuk berhaji bersama isterimu”. [Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad]
Hendaklah para muslimah tidak duduk-duduk dengan lelaki lain, hanya untuk sekedar ngobrol tanpa ada maksud dan tujuan tertentu. Duduk-duduk yang diperbolehkan hanya bila ada kebutuhan yang bersifat syar’I (dibolehkan agama).
Beberapa pendapat ulama-ulama dari empat madzhab besar diantaranya:
Madzhab Hanafi :
Haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan bukan muhrim, sekalipun aman dari syahwat.
Berjabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak bersyahwat lagi; At-Thahawi berkata tidak mengapa. Manakala Syamsudin Ahmad bin Qaudar berkata tidak halal sekalipun aman dari syahwat.
Imam al-Kasaani berkata: “menyentuh (wanita) lebih berpotensi mem- bangkitkan syahwat daripada sekedar melihat ..” [Bada'iu ash-Shana`i']
Madzhab Maliki:
Haram berjabat tangan dengan perempuan bukan muhrim. Ini dinyatakan oleh al-Imam al-Baaji, al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi dan As-Shawi.
Hukum berjabat tangan dengan perempuan tua, menurut Syeikh Abul Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Durdair ia tidak dibenarkan.
Imam Abul Barokaat menyatakan: “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita (bukan muhrim) walaupun kaum lelaki sudah tidak memiliki lagi keinginan (hasrat) kepadanya .” [asy-Syahush Shaghir IV/760].
 
Madzhab Syafi’i :
Imam An-Nawawi di dalam beberapa karyanya, as-Syaribini dan lain-lain ulama as-Syafi’iyyah menyatakan haram berjabat tangan dengan perempuan bukan muhrim.
Imam an-Nawawi berkata: “Memandang wanita (bukan muhrim) saja haram, maka menyentuhnya tentu lebih haram lagi, karena terasa lebih nikmat .” [Roudhotu ath-Thalilibin VII/28].
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar halaman 228 berkata: “Para sahabat kami (dari kalangan Syafi’iyyah) mengatakan bahwa setiap hal yang dilarang untuk dilihat, maka dilarang pula untuk menyentuhnya. Bahkan menyentuh itu lebih besar lagi urusannya, karena telah dibolehkan bagi seseorang untuk melihat seorang wanita yang bukan muhrimnya pada saat hendak menikahi- nya, pada saat jual beli, pada saat mengambil barang dan menyerahkannya dan yang semisal dengan hal tersebut di atas. Akan tetapi tetap tidak diper- bolehkan baginya pada saat-saat tersebut untuk menyentuhnya”.
Madzhab Hanbali:
Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah berjabat tangan dengan perempuan bukan muhrim, beliau menjawab: “Aku membencinya.”
Mengenai berjabat tangan dengan perempuan tua:
Imam Ishaq bin Mansur al-Marwazi menukil dari imam Ahmad, ia tidak dibenarkan (tidak dibolehkan).
Sementara Ibnu Muflih menyatakan; pemilik an-Nazham mengatakan makruh dan dengan anak kecil (yang belum baligh) dibolehkan dengan tujuan budi pekerti.

Imam al-Marruzi (ada yang membaca : al-Marwazi) mengatakan: “Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal. ” Apakah anda membenci jabat tangan dengan kaum wanita (non muhrim)?”" Beliau menjawab: “Aku membencinya.” [Masa`il Ahmad wa Ishaq I/211]. Masih banyak lagi pendapat ulama dari empat madzhab yang mengharamkan berjabatan tangan dengan wanita bukan Muhrim.”(A.Shihabuddin. Telaah Kritis atas Doktrin paham Salafi/Wahabi.------
Dari berbagai mazhab para ulama diatas dapat kita lihat ada persamaan dan perbedaan pandangan dari setiap ulama.
Namun untuk saat ini orang mengira bahwa bila kita tidak berjabat-tangan dengan yang bukan muhrim berarti kurang sopan atau tidak saling menghargai, padahal keramahan dan kesopanan yang dimaksud oleh syari’at Islam bukanlah terletak pada jabatan tangan antara wanita dan lelaki yang bukan muhrim. Kita sebenar- nya juga tidak perlu bingung dengan kritikan orang lain (kolot, kurang sopan dll) mengenai amalan kita, karena kritikan ini tidak ada habis-habisnya, yang penting sebagai seorang muslim atau muslimah ialah sebaik mungkin menjalani perintah Allah swt. dan Rasul-Nya dan menjauhi larangan yang telah digariskan oleh syari’at Islam.
II.2  Fenomena yang ada di tempat pelayanan kesehatan saat ini
Dalam ilmu kedokteran / kesehatan untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit, dokter perlu melaksanakan pemeriksaan pada pasien seluruh tubuhnya, baik diluar, maupun dari dalam, sehingga pada umumnya pasien harus bersedia menanggalkan pakaiannya. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter di ruang pemeriksaan, di mana dokter dapat memeriksa pasien dengan leluasa tanpa dapat dilihat dan didengar oleh orang lain. Dokter dan tenaga para medis diwajibkan secara etis memelihara kehormatan manusia, baik dalam ruang pemeriksaan, maupun dalam ruang perawatan.
Dalam prakteknya di tempat pelayanan itu sendiri banyak sekali kondisi yang membuat interaksi antara tenaga medis dengan pasiennya yang kadang membuat kita bertanya mengenai hal tersebut dalam pandangan Islam. Adapun prosedur-prosedur yang sering dilaksanakan dalam tahap pemeriksaan di Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan lain tersebut antara lain:
a. Mengambil anamnesa (riwayat penyakit)
Pasien diharapkan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dokter secara jujur dan jelas, karena kadang –kadang pasien tidak ingin menceritakan riwayat penyakitnya karena merasa malu.
b. Melakukan inspeksi
Inspeksi ini sudah dilakukan sejak pasien memasuki kamar kerja dokter, cara dia berjalan, normal atau dipapah, napas sesak, kemudian bentuk badan,emosionalnya,dan lain-lain
c. Melakukan palpasi
Yaitu meraba tubuh dengan telapak tangan. Untuk ini perlulah pasien diminta untuk membuka pakaiannya terutama bagian atas, kalau nanti ternyata diperlukan pemeriksaan yang lebih lengkap barulah si pasien diminta untuk membuka celana, gune pemeriksaan dalam, baik melalui vagina maupun anus (dubur).
d. Melakukan perkusi
Yaitu dengan memukulkan jari tengah kanan diatas jari tengah tangan kiri yang diletakkan dibagian atas tubuh yang diperiksa. Pada perkusi akan menimbulkan suara sehingga dapat ditentukan batas konfigurasi jantung, paru-paru dan sebagainya. Apakah ada cairan di rongga dada atau pada rongga perut.
e. Melakukan aukultasi
Dengan alat pendengar stetoskop dokter dapat mendengar bunyi-bunyi udara di dalam paru-paru, baik yang normal maupun yang tidak normal, bunyi jantung yang normal dan yang tidak normal, bunyi bising, bunyi gerakan usus dan sebagainya.
f. Pemeriksaan Pelengkap
Dilakukan dengan alat-alat seperti Reflek hamer dan Elektro Cardiograf, alat yang untuk mencatat aktivitas jantung yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa abnormal yang tidak diketahui dengan cara-cara diatas.
g. Pemeriksaan Laboratorium
Permeriksaan darah untuk mengetahui sel-sel darah, berbagai macam zat-zat dalam darah seperti gula, empedu , kolesterol, dan sebagainya.
Dengan berbagai cara pemeriksaan ini dokter mendapat bahan-bahan dalam menegakkan suatu diagnosa penyakit.
Yang jelas ialah bahwa dalam pemeriksaan ini:
i. Dokter dan pasien berada berduaan di dalam suatu ruangan.
ii. Dokter melihat dan meraba sebagian atau seluruh badan penderita, termasuk bagian auratnya.
iii. Dokter yang memeriksa dapat sejenis dengan penderita yaitu dokter laki-laki memeriksa penderita laki-laki atau tidak sejenis yaitu dokter wanita memeriksa penderita laki-laki dan sebaliknya.
Tidak hanya itu, dalam pelayanan kesehatan masih banyak sekali tindakan medis yang membuat antara tenaga medis dan petugas kesehatan terjadi interaksi yang “melanggar” aturan agama. Contohnya seperti tindakan operasi. Tidak jarang para dokter atau pun perawatnya yang berlawanan jenis dengan pasien. Belum lagi jika yang dilakukan operasi adalah bagian vital dari pasien. Seperti operasi pengangkatan rahim ataupun operasi kanker payudara. Atau tindakan pemasangan kateter (pemasangan suatu alat ke bagian alat pengeluaran urin untuk mempermudah pasien buang air kecil). Dan disini lah terlihat sekali peran tenaga medis yang membuat mereka harus melihat bahkan memegang alat kelamin pasiennya, dan tidak jarang pula yang melakukan itu adalah tenaga medis yang bukan muhrim dengan pasiennya.
Belum lagi pada kasus dokter kandungan yang dokternya adalah seorang laki-laki. Dalam pemeriksaannya maupun proses kelahiran itu dokter tersebut akan sering berinteraksi dengan kliennya,yaitu para wanita. Dan mungkin masih banyak fenomena lain di tempat pelayanan kesehatan yang melibatkan interaksi antara tenaga medis atau para medis dengan pasiennya yang bukan muhrim.
II.3  pandangan islam terhadap fenomena dalam dunia kesehatan
Islam menentukan bahwa setiap manusia harus menghormati manusia yang lainnya, karena Allah sebagai khalik sendiri menghormati manusia, sebagai mana di jelaskan Allah dalam surat Al Isra’ :70.
Maka dokter maupun paramedis haruslah tidak memaksakan sesuatu kepada pasien, segala tindakan yang harus mereka kerjakan haruslah dengan suka rela dan atas keyakinan.
Untuk pemeriksaan dokter dalam menegakkan diagnosa penyakit, maka dokter berkhalwat, melihat aurat, malah memeriksa luar dalam pasien dibolehkan hanya didasarkan pada keadaan darurat, sebagai yang dijelaskan oleh qaidah ushul fiqh yang berbunyi : yang darurat dapat membolehkan yang dilarang.
Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasi’ (jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran). Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi mubah’.
Berbicara mengenai kaidah fiqhiyyah tentang darurat maka terdapat dua kaidah yaitu kaidah pokok dan kaidah cabang. Kaidah pokok disini menjelaskan bahwa kemudharatan harus dilenyapkan yang bersumber dari Q.S Al- Qashash : 77), contohnya meminum khamar dan zat adiktif lainnya yang dapat merusak akal, menghancurkan potensi sosiol ekonomi, bagi peminumnya akan menurunkan produktivitasnya. Demikian pula menghisap rokok, disamping merusak diri penghisapnya juga mengganggu orang lain disekitarnya. Para ulama menganggap keadaan darurat sebagai suatu kesempitan, dan jika kesempitan itu datang agama justru memberikan keluasan.
Namun darurat itu bukan sesuatu yang bersifat rutin dan gampang dilakukan. Umumnya darurat baru dijadikan pilihan manakala memang kondisinya akan menjadi kritis dan tidak ada alternatif lain. Itu pun masih diiringi dengan resiko fitnah dan sebagainya.
Akan tetapi, untuk mencegah fitnah dan godaan syaitan maka sebaiknya sewaktu dokter memeriksa pasien dihadiri orang ketiga baik dari keluarga maupun dari tenaga medis itu sendiri.

Akan lebih baik lagi jika pasien diperiksa oleh dokter sejenis, pasien perempuan diperiksa oleh dokter perempuan dan pasien laki-laki diperiksa oleh dokter laki-laki. Karena dalam dunia kedokteran sendiri banyak cerita-cerita bertebaran di seluruh dunia, di mana terjadi praktek asusila baik yang tak sejenis hetero seksual, maupun yang sejenis homoseksual antara dokter dan pasien.
Dalam batas-batas tertentu, mayoritas ulama memperbolehakan berobat kepada lawan jenis jika sekiranya yang sejenis tidak ada, dengan syarat ditunggui oleh mahram atau orang yang sejenis. Alasannya, karena berobat hukumnya hanya sunnah dan bersikap pasrah (tawakkal) dinilai sebagai suatu keutamaan (fadlilah). Ulama sepakat bahawa pembolehan yang diharamkan dalam keadaan darurat, termasuk pembolehan melihat aurat orang lain,ada batasnya yang secara umum ditegaskan dalam al-qur’an ( Q.S Al-baqarah : 173; Al-an’am :145 ;An-nahl : 115) dengan menjauhi kezaliman dan lewat batas.
Dalam pengobatan, kebolehan hanya pada bagian tubuh yang sangat diperlukan, karena itu, bagian tubuh yang lain yang tidak terkait langsung tetap berlaku ketentuan umum tidak boleh melihatnya. Namun, untuk meminimalisir batasan darurat dalam pemeriksaan oleh lawan jenis sebagai upaya sadd al-Dzari’at (menutup jalan untuk terlaksananya kejahatan), disarankan disertai mahram dan prioritas diobati oleh yang sejenis.
Pembolehan dan batasan kebolehanya dalam keadaan darurat juga banyak disampaikan oleh tokoh madzhab. Ahmad ibn Hanbal, tokoh utama mazhab hanbali menyatakan boleh bagi dokter/ tabib laki-laki melihat aurat pasien lain jenis yang bukan mahram khusus pada bagian tubuh yang menuntut untuk itu termasuk aurat vitalnya, demikian pula sebaliknya, dokter wanita boleh melihat aurat pasien laki-laki yang bukan mahramnya dengan alasan tuntutan.

Di Indonesia, dalam fatwa MPKS disebutkan, tidak dilarang melihat aurat perempuan sakit oleh seorang dokter laki-laki untuk keperluan memeriksa dan mengobati penyakitnya. Seluruh tubuhnya boleh diperiksa oleh dokter laki-laki, bahkan hingga genetalianya, tetapi jika pemeriksaan dan pengobatan itu telah mengenai genitalian dan sekiatarnya maka perlu ditemani oleh seorang anggota keluarga laki-laki yang terdekat atau suaminya. Jadi, kebolehan berobat kepada lain jenis dipersyaratkan jika yang sejenis tidak ada. Dalam hal demikian, dianjurakan bagi pasien untuk menutup bagian tubuh yang tidak diobati. Demikian pula dokter atau yang sejenisnya harus membatasi diri tidak melihat organ pasien yang tidak berkaitan langsung.
II.4  Kode etik kedokteran dan sifat-sifat yang harus dimiliki tenaga medis
Yang dimaksud dengan tenaga medik, ialah para dokter, sedang tenaga para medik ialah perawat, bidan, laboran dan sebaginya. Mereka merupakan manusia-manusia yang mempunyai keahlian yang terdidik dalam mengobati penyakit, dan merawat penderita, tingkah laku mereka yang baik dapat mempercepat kesembuhan. Haruslah ada hubungan kejiwaan yang akrab antara mereka dan penderita. Islam mengajarkan supaya usaha mulia ini haruslah didasarkan atas iman dan pengbdian diri kepada-Nya.
Sumpah Dokter dan Etika Kedokteran
Sejak permulaan sejarah umat manusia, orang sudah mengenal hubungan kepercayaan antara dua insane yaitu si penderita dan sang pengobat, yang pada zaman modern ini disebut sebagai hubungan dokter dengan pasien.

Rumusan-rumusan disiplin untuk para dokter itu mula pertama dikenal sebagai “Sumpah Hippocrates”. Sumpah Hippocrates itu mengandung 6 buah nasehat atau peringatan yaitu :
a. mengajarkan ilmu kedokteran kepada mereka yang berhak menerimanya.
b. mempraktikkan ilmu kedokteran hanya untuk memberi manfaat sebanyak-banyaknya bagi pasien.
c. tidak mengerjakan sesuatu yang berbahaya bagi pasien.
d. tidak melakukan keguguran buatan yang bersifat kejahatan.
e. menyerahkan perasat-perasat tertentu kepada teman-teman sejawat ahli dalam lapangan yang bersangkutan.
f. Tidak mempergunakan kesempatan untuk melakukan kejahatan atau godaan yang mungkin timbul dalam mengerjakan praktik kedokteran.
g. Hidup dalam keadaan suci dan sopan santun.
h. Memelihara rahasia jabatan.
Setiap nasihat dan peringatan tersebut diatas adalah dasar dari pada susila kedokteran dewasa ini.
Pada kode etik kedokteran terdapat point-point pada tiap-tiap babnya yaitu antara lain; kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap team sejawat, dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
Dalam kode etik kedokteran ( Islamic code of medical Etyhics), yang merupakan hasil dari First international conferenceon Islamic Medicine yang diselenggarakan pada 6-10 Rabi’al awwal 1401 M di Kuwait dan selajutnya disepakati sebagai kode etik kedokteran islam, dirumuskan beberapa karakteristik yang semestinya dimiliki oelh dokter muslim (tenaga kesehatan umumnya). Isi kode etik kedokteran islam tersebut terdiri atas dua belas pasal. Rinciannya disebutkan : Pertama, definisi profesi kedokteran. Kedua, ciri-ciri para dokter. Ketiga, hubungan dokter dengan dokter. Keempat, hubungan dokter dengan pasien. Kelima, rahasia profesi. Keenam, peranan dokter di masa perang. Ketujuh, taggung jawab dan pertanggungjawaban. Kedelapan, kesucian jiwa manusia. Kesembilan, dokter dan masyarakat. Kesepuluh, dokter dan kemajuan biomedis modern. Kesebelas, pendidikan kedokteran. Keduabelas, sumpah dokter.

Melihat bagaimana besarnya amal dan pengabdian yang diberikan oleh dokter dan tenaa para medik, maka islam menganjurkan beberapa sifat-sifat yang harus dipunyai antara lain :
1. Beriman
Sebab tanpa iman segala amal saleh sebagai dokter dan tenaga para medis akan hilang sia-sia dimata Allah. (Q.S Al ashr : 1-3)
2. Tulus-ikhlas karena Allah (Q.S Al-bayyinah :5)
3. penyantun
Artinya ikut merasakan penderitaan orang lain dan Karena itu suka menolong orang lain dalam kesukaran. (Q.S Al-baqarah : 263)
4. Peramah
Bergaul dengan tidak kaku dan menyenangkan. (Q.S Ali Imran : 159)
5. Sabar
Tidak lekas emosionil dan lekas marahQ.S Asy syura :43)
6. Tenang
Tidak gugup betapa pun keadaan gawat. (Dalam sabda Rasulullah : “Tetaplah kamu bersikap tenang” riwayat At thabrani dan Bhaiqi)
7. Teliti
Berhati-hati, cermat dan rapi
8. Tegas
Terang,nyata, dan tidak ragu-ragu.
9. Patuh pada peraturan
Suka menurut perintah
10. bersih, apik , suci. (Q.S At taubah : 108)
11. Penyimpan rahasia (Q.S An-nisa 148)
12. dapat dipercaya (Q.S Al mu’minun : 1-11)
13. bertanggung jawab (Q.S Al isra’ : 36)

Di dalam literatur lain, terdapat karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan, khususnya dokter adalah menurut Ja’far Khadim Yamani, ilmu kedokteran dapat dikatan islami, mempersyaratkan dengan 9 karakteristik, yaitu : pertama, dokter harus mesngobati pasien dengan ihsan dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an. Kedua, tidak menggunakan bahan haram atau dicampur dengan unsure haram. Ketiga, dalam pengobatan tidak boleh mengakibatkan mencacatkan tubuh pasien, kecuali sudah tidak ada alternative lain. Keempat, pengobatannya tidak berbau takhayyul, khurafat, atau bid’ah. Kelima, hanya dilakukan oleh tenaga medis yang ,menguasai di bidang medis. Keenam, dokter memiliki sikap-sikap terpuji, tidak pemilik rasa iri, riya, tkabbur, senang merendahkan orang lain, serta sikap hina lainnya. Ketujuh, harus berpenampilan rapid an bersih. Kedelapan, lembaga-lembaga pelayanan kesehatan mesti bersikap simpatik. Kesembilan, menjauhkan dan menjaga diri dari pengaruh atau lambing-lambang non-islami.
Disamping itu menurut Dr. Zuhair Ahmad al- Sibai dan Dr. Muhammad ‘ali al-Ba dalam karyanya Al-Thabib, Adabu wa Fiqhuh (dokter, Etika, dan Fiqih Kedokteran), antara lain dikemukan bahawa dokter muslim harus berkeyakinan atas kehormatan profesi , menjernihkan nafsu,lebih mendalami ilmu yang dikuasai, menggunaka metode ilmiah dalam berfikir, kasih sayang,benar dan jujur, rendah hati, bersahaja dan mawas diri.
a. Berkeyakinan dan kehormatan atas profesi
Bahwa profesi kedokteran adalah salah satu profesi yang sangat mulia tapi tergantung dengan dua syarat, yaitu :
- dilakukan dengan sngguh-sumngguh dan dengan penuh keikhlasan
- menjaga akhlak mulia dalamperilaku dan tindakan-tindakan sebagai dokter
Disamping itu, dokter selalu menjadi tumpuan pasien, keluarga, masyarakat , bahkan bangsa. Mengingat kedudukan profesi kedokteran tersebut, seharusnya dalam menjalankan profesinya tidak hanya berfikir tentang materi tetapi lebih kepada pengabdian dan perbaikan umat. Keyakinan akan kehormatan profesi tersebut merupakan motivator untuk memelihara akhlak yang baik dalam hubungannya dengan masyarakat.
b. berusaha menjernihkan jiwa
Kejernihan jiwa akan menentukan kualitas perbuatan manusia secara keseluruhan, jika seseorang termasuk dokter hatinya jernih maka perbuatan akan selalu positif.
c. lebih mendalami ilmu yang dikuasai
Dalam hadist nabi disebutkan bahwa mencari ilmu merupakan kewajiban sepanjang hidup. Sebagaimana diketahui bahwa ilmu pengetahuan iytu dari hari ke hari selalu mengalami perkembangan. Karena itu, agar setiap dokter tidak ketinggalan informasi dan ilmu pengetahuan dan lebih mendalami bidang profesinya, maka dituntut untuk selalu belajar. Dalam islam sangat ditekankan dalam mengamalkan segala sesuatu agar dilakukan secara professional dan penuh ketelitian.
d. Menggunakan metode ilmiah dalam berfikir
Bagi dokter muslim diharuskan dalam berfikir menggunakan metode ilmiah sesuai dengan kaidah logika ilmiah sebagaimana terjabar dalam disiplin ilmu kedokteran modern. Ajaran islam sangat menekankan agar berfikir atau merenung terhadap berbagai sebab, tujuannya agar mendapat keyakinan yang benar.


e. Memiliki rasa cinta kasih
Rasa cinta kasih adalah cahaya yang timbul dari hati yang terdalam, dia akan dapat menyinari orang lain, alam semesta dan segala sesuatu. Cahaya itu kemudian memantul kepada dirinya sendirinya dan melimpah kepadanya kejernihan, kerelaan, dan kemantapan.
f. Keharusan Brsikap Benar dan Jujur
Benar dan jujur bagi seorang dokter yang selalu berkomunikasi dengan masyarakat merupakan keharusan agar mendapat kepercayaan dari pasien dan masyarakat. Yang dimaksud dengan benar dan jujur disini adalah sifat yang komprehensif mempunyai banyak makna, termasuk menepati janji dan menunaikan amanah. Al-qur’an sangat menekankan sikap benar dan jujur, diantaranya terdapat dalam firman Allah SWT ( Q.S At-taubat : 119)
g. Berendah hati (tawadhu)
Setiap orang, terutama orang yang melayani kepentingan umum termasuk dokter dituntut bersifat rendah hati. Sifat yang sering membuat seseorang dijauhi dalam pergaulan biasanya karena kesombongan dan keangkuhan. Kesombongan dan keangkuhan biasanya lahir karena ada perasaan, ilmu, atau pengaruhnya. Ajaran islam sangat mengecam perbuatan angkuh dan sombong. Disisi lain dijelaskan bahwa Allah akan mengangkat derajat ornag yang merendahkan diri (tawadhu).
h. keadilan dan keseimbangan
Dokter termasuk orang yang banyak berurusan dengan masalah manusia dan kemanusiaan. Kehidupan seseorang termasuk dokter sangat ditentukan oleh kualitas hubungan dengan masyarakat itu. Ajaran islam sangat menganjurkan untuk berperilaku adil dan berkeseimbangan dalam berbagai urusan, tidak berkelebihan atau over acting dalam gaya hidup, khususnya dalam masalah tarif praktek,dan bayaran seghingga mengurangi dan menodaiprinsip-prinsip yang mesti dijunjung tinggi sebagai pelayan masyarakat.
i. Mawas diri
Mengingat tugas dokter melayani masyarakat dan tanggung jawab menyangkut nyawa dan keselamatan seseorang. Mereka sering menjadi sasaran tuduhan, itu dsebabkan adanya anggapan masyarakat yang menganggap bahwa mereka adalah ornag yang paling mengetahui rahasia kehidupan dan kematian. Dengan senantiasa mawas diri, seorang dokter muslim akan sadar atas segala kekurangannya sehingga di masa mendatang akan memperbaikinya, juga akan terhindar dari berbagai sifat tercela lain seperti sombong, riya, angkuh, dan lainnya.
j. ikhlas, penyantun, ramah, sabar, dan tenang.
Dokter muslim juga harus ikhlas dalam menjalankan pekerjaannya, semua dilakukan sebagai ibadah untuk mencari ridha Allah. Berbuat ikhlas sangat dituntut dalam islam, sebagai mana dinyatakan dalam Al-Qur’an (Q.S Al-Bayyinat:5).
Dokter muslim juga dituntut penyantun, ikut merasakan penderitaan orang lain sehingga berkeinginan untuk menolongnya. Dokter muslim juga dituntut ramah, bergaul dengan luwes, dan menyenangkan. Juga dituntuk bersikap sabar, tidak emosional dan lekas marah, tenang penyantun, ramah, sebagaimana dianjurkan dalam ayat Al-Qur’an (Q.S ali imran: 159)
Dokter muslim juga dituntut bersikap tenang, tidak gugup dalam menghadapi segawat apapun.


BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dienul Islam mengatur hubungan antar manusia tak terkecuali hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pada Al-qur’an, sunah Rasulullah SAW, serta pendapat para ulama dapat diketahui bahwa antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim terdapat batasan-batasan dalam berinteraksi, seperti adanya larangan untuk besentuhan (bersalaman) , larangan untuk berdua-duaan (berkhalawat).
Dari beberapa madzhab yang ada antara lain dari Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki,Madzhab Syafi’I, dan Madzhab Hanbali dapat diketahui bahwa Rasulullah pun sangat menjaga hubungan dengan kaum hawa.
Walaupun saat ini mungkin masih banyak kaum muslimin yang tidak terlalu memperhatikan hal tersebut karena alasan tata krama dan kesopanan. Tapi bagaimana pun memang selayaknya kita sebagai kaum muslimin menjalankan sunnah Rasulullah SAW yang merupakan rahmatan lil alamin.
Pada kenyataannya di masyarakat saat ini, khususnya pada tempat pelayanan kesehatan, banyak sekali interaksi antara tenaga kesehatan dan pasiennya yang sering bertolak belakang dengan aturan yang ada dalam islam mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Misalnya saja pada prosedur pemeriksaan pasien yang mengharuskan pasien membuka auratnya dan disentuh (untuk pemeriksaan) oleh tenaga kesehatan. Contohnya yaitu pemeriksaan fisik oleh dokter, pemasangan kateter oleh perawat, operasi alat vital oleh tim dokter, serta tindakan medis lainnya.
Akan tetapi, Islam bukanlah agama yang monoton. Islam juga telah mengatur semua yang akan dihadapi oleh anak cucu Adam. Dalam islam juga telah dijelaskan bahwa Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasi’ (jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran). Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi mubah.
Disamping hal itu, pihak institusi kedokteran terkait pun telah membuat suatu kode etik atau aturan-aturan yang dapat mengatur tindakan tenaga kesehatan agar dalam menjalankan tugasnya tetap mampu mencerminkan diri sebagai tenaga kesehatan yang islami. Mereka juga harus memiliki sikap-sikap yang dapat meningkatkan hubungan serta komunikasi mereka dengan pasien dan keluarganya agar terjalin kerjasama yang baik. Tidak hanya itu, Islam pun menganjurkan agar tenaga medis itu memiliki karakteristik yang dapat membuat mereka benar-benar menjadi tenaga kesehatan yang islami antara lain harus berkeyakinan atas kehormatan profesi , menjernihkan nafsu,lebih mendalami ilmu yang dikuasai, menggunakan metode ilmiah dalam berfikir, kasih sayang,benar dan jujur, rendah hati, bersahaja dan mawas diri.
Jadi dapat disimpulkan secara keseluruhan bahwa dalam kondisi darurat diperbolekan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan medis kepada pasiennya yang berbeda jenis kelamin jika itu benar-benar akan mendatangkan banyak kemaslahatan bagi pasien dengan syarat-syarat yang telah diatur pula misalnya pasien yang tetap ditemani oleh keluarganya saat pemeriksaan ataupun hanya memeriksa bagian tubuh pasien yang perlu-perlu saja. Tenaga kesehatan pun harus dituntut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang telah dibuat oleh institusi terkait dan mereka juga harus memiliki sikap dan jiwa yang sesuai dengan syariat islam agar dapat mencerminkan diri sebagai tenaga kesehatan yang islami pula.


III.2 Saran
Dalam penyusunan makalah ini, kami selaku anggota kelompok telah bekerja keras demi menyelesaikan makalah ini. Namun, kami hanyalah manusia yang tak luput dari kekhilafan sehingga menyebabkan ketidaksempurnaan dalam menyusun makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dalam ketidaksempurnaan tersebut makalah ini.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar