A. PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Banyak indikator telah menunjukkan
bahwa mutu pendidikan kita masih sedemikian memprihatinkan. Rendahnya rerata
NEM yang dapat dicapai oleh siswa dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah
Atas memberi petunjuk betapa rendahnya mutu pendidikan terhadap penguasaan
bahan ajar yang dapat diserap.
KesXenjangan yang bertingkat juga
terjadi dan dirasakan oleh masing-masing jenjang seperti halnya sering dilansir
kalangan Perguruan Tinggi yang merasa bahwa bekal kemampuan lulusan SMA masih
dipandang kurang memadai, selanjutnya di kalangan guru-guru SMA dirasakan
betapa rendahnya kemampuan lulusan SMP, demikian selanjutnya guru-guru SMP juga
mengeluh betapa lemahnya kemampuan para lulusan SD. Belum lagi adanya 88,4%
lulusan SMA tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 34,4% lulusan SMP tidak
dapat melanjutkan ke SMA (Balitbang Diknas, 2000). Hal ini tentunya juga
berlanjut yakni betapa masih banyaknya lulusan SD yang tak dapat melanjutkan ke
SMP.
“Keterpurukan pendidikan” kita juga
akan tampak semakin jelas bila kita mengacu pada komparasi internasional,
dimana diketahui betapa rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia sebagaimana
yang dilaporkan oleh Human Development Index yakni Indonesia menduduki
peringkat 102 dari 106 negara yang disurvai, satu peringkat di bawah Vietnam.
Sementara itu hasil survai the Political Economic Risk Consultation (PERC)
melaporkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke 12 dari 12 negara yang
disurvai, juga satu peringkat di bawah Vietnam.
Ketika mutu pendidikan belum dapat
teratasi, tantangan lain juga tengah muncul seperti angka putus sekolah sebagaimana
yang telah disinggung di atas yang relatif tinggi, daya tampung sekolah yang
masih sangat terbatas, angka pengangguran yang terus meningkat, lapangan kerja
yang masih terbatas, dan seterusnya. Kesan-kesan sementara yang dapat ditangkap
adalah bahwa pendidikan baru pantas dinikmati oleh sekelompok orang yang
berduit. Kesan semacam ini tampak mencolok ketika sebuah sekolah dan perguruan
tinggi favorit secara terbuka memberikan “kesempatan kepada siapapun” untuk
menjadi siswa/mahasiswa sejauh mampu memberikan sejumlah dana yang ditawarkan.
Sementara itu masyarakat awam tidak banyak memiliki infomasi tentang hak dan
kriterianya untuk menuju kesana.
Tidak bisa diragukan lagi bahwasanya
manusia tak akan terlepas dengan mengeksplorasi segala sumber daya yang
dimilikinya. Dengan cara mencurahkan segala daya dan kemampuanya untuk selalu
berinofasi menemukan sesuatu yang baru yang dapat membantu hidupnya menjadi
lebih baik. Jika manusia tidak menggali segala kemampuanya maka ia akan
tertinggal bahkan tergerus oleh zaman yang selalu berkembang.
jujur saja saya ini bodoh, makalah ini saya dapat dari internet dan copy paste. Dalam dunia pendidikan Inovasi adalah hal yang mutlak dilakukan karena tanpa inovasi akan terjadi kemandekan pada dunia pendidikan yang kemudian berimbas pada pada elemen-elemen kehidupan yang lain seperti politik, ekonomi, social dan lain-lain.
jujur saja saya ini bodoh, makalah ini saya dapat dari internet dan copy paste. Dalam dunia pendidikan Inovasi adalah hal yang mutlak dilakukan karena tanpa inovasi akan terjadi kemandekan pada dunia pendidikan yang kemudian berimbas pada pada elemen-elemen kehidupan yang lain seperti politik, ekonomi, social dan lain-lain.
2.
Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di
atas. Maka dapat dirumuskan masalah :
1. Pengertian
demokrasi pendidikan
2. Demokrasi
pendidikan di Indonesia
3. Munculnya
permasalahan-permasalah demokrasi pendidikan yang ada di Indonesi
4. Upaya
dalam penyelesaian masalah-masalah demokrasi pendidikan
5. Pengertian
Inovasi Pendidikan
6. Inovasi
pendidikan dan model pembelajaran di Indonesia
7. Kendala-kendala
Dalam Inovasi Pendidikan
8. Faktor-Faktor
yang Perlu Diperhatikan Dalam Inovasi pendidikan
B. PEMBAHASAN
1.
DEMOKRASI PENDIDIKAN
a.
Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.[1][1]
Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun
vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal
adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang
sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal
31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara
itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang
sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai
dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
demokrasi diartikan sebagai gagasan kontol pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha
pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan
sosial, dan sebagainya)[2][2].
Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap
demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi
pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan
antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam
pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :[3][3]
1.
Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap
sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak
memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan,
nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu
dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik kontol hubungan
dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2.
Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan
bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan
berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena
itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan
kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya
sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak
didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.
Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi
tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang
menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu,
tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga
merusak kebebasan orang lain kontol kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai
bila setiap warga negara kontol anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga
kontol pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan
kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi
setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1. pengetahuan
yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic),
ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
2. suatu
keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan
kepentingan negara kontol masyarakat daripada kepentingan sendiri;
3. suatu
keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan
pemerintah.[4][4]
b.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam
pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan
selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1.
Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.
Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.
Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka[5][5]
Dari prinsip-prinsip di atas dapat
dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi
oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena
dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak
dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya
masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan
sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut
dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan,
tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan
diperhatikan,diantaranya :
1. Keadilan
dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2. Dalam
upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi
pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu
memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :[6][6]
1. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2. Wajib
menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur
3. Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka
mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan
pihak lain.
c.
Demokrasi pendidikan di Indonesia
Pengakuan terhadap hak asasi setiap
individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan
pengakuan secara legal sebagai-mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.[7][7]
Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat,
dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab pemerintah secara
tegas telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3)
yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menye-lenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Terkait dengan pernyataan tersebut,
sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2
Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem
Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk memperbarui visi, misi, dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut
secara tegas memperkuat tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31
tentang pendidikan.
Secara retorik kedua ayat tersebut,
telah cukup dapat dipergunakan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi di
bidang pendidikan yakni diberinya peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan
kebebasan, kepada keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan dan
menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat serta
sesuai dengan kondisi dan tuntuan lapangan kerja. Hal ini berarti bahwa
intervensi pemerintah yang berlebihan dalam penyelenggaraan pendidikan perlu
ditiadakan, dikurangi kontol setidaknya ditinjau kembali hal-hal yang sudah
tidak relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat
belajar (learning society) perlu
diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai dengan
kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang
dan falsafah negara. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar
seumur hidup.
Selama ini memang kebijakan pemerintah
dalam penyelenggaraan pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa, sehingga secara konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak
diantara kelompok usia sekolah yang tidak/belum dapat menikmati pendidikan
karena alasan tertentu baik karena ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun
kesempatan, sehingga hak mereka seolah “terampas” dengan sendirinya
Sebenarnya bangsa Indonesia telah
menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak
diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam :
1. UUD
1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
2. Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
3. Garis-garis
Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.
d. Permasalahn
Pendidikan di Indonesia
Salah satu penghambat dalam pendidikan
di Indonesia adalah munculnya beberapa masalah. Padahal pendidikan merupakan
cara yang utama dalam peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali ini masalah yang muncul
dalam pembahasan makalah demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi :[8][8]
a.
Rendahnya partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa
peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan.
Setelah dijelaskan di atas tentang
undang-undang yang menerangkan pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam
praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya
pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal
kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah
tersebut, dan lain-lain
b.
Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Telah dijelaskan kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam hal pendidikan. Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis
dalam hal kurang meratanya pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan
potensi pendidikan secara nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal
pendidikan berbeda-beda. Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan
pemerintah.
c.
Tantangan kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami
perkembangan. Salah satunya dalam hal pendidikan. Pendidikan juga mengalami
perkembangan secara global. Buktinya pemerintah kita menyempurnakan kurikulum
yang dulunya hanya menyangkut kognitif saja. Sekarang terdiri aspek kognitif,
psikomotor dan afektif. Lebih khusus dalam hal demokrasi pendidikan juga
mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang terkait dalam pendidikan belum
mengikuti perkembangan global.
e. Usaha Dalam
Penyelesaian Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Dalam menyelesaikan permasalah
pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut:[9][9]
1) Upaya peningkatan mutu
pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan
misalnya dengan penyempurnaan kurikulum, pelaksanaan paradigma pendidikan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan dasar Negara
Indonesia yaitu pancasila yang didalamnya mengandung unsur – unsur pendidikan
yang Berketuhanan, Berkemanusiaan, dan Berbudi pekerti luhur dengan
diterapkannya paradigma ini maka demokrasi pendidikan akan dapat diwujudkan.
2) Peningkatan efisiensi
pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan pemerintah dengan mencananangkan DANA
BOS [bantuan operasional sekolah] ini sangat bermanfaat untuk perbaikan gedung
– gedung sekolah , menambah media belajar siswa ,untuk memperbaiki sarana dan
prasarana pendidikan yang kurang memadai,menambah referensi buku – buku
perpustakaan , membuat laboratorium praktek sesuai standar selain DANA BOS ada
juga beasiswa bagi anak yang orang tuanya kurang mampu maupun anak yang
berprestasi baik ,ini sangat membantu kelangsungan pendidikan mereka.
3) Peningkatan relevansi pendidikan
mengandung arti karena ada ketidakserasian antara hasil pendidikan [output]
dengan kebutuhan dunia kerja. Yang menjadi masalah utama karena ketrampilan
yang di miliki tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Sehingga sekarang banyak
berdiri sekolah-sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk dapat mempunyai
ketrampilan sesuai profesi yang diinginkan. Misal STM , SMK, Sekolah
ketrampilan.
4) Untuk mengatasi rendahnya
kualitas guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan bahwa guru SD minimal
harus S1 [strata 1] dan dalam proses belajar mengajar harus sesuai dengan kode
etik guru untuk meminimalisir hal- hal yang tidak diinginkan,serta guru itu
tidak hanya mengajar tetapi harus memberi contoh yang baik kontol teladan bagi
siswa – siswanya.
5) Untuk mengatasi rendahnya
kesejahteraan guru sekarang pemerintah menaikkan gaji guru ,berupa gaji
pokok,tunjangan yang melekat pada gaji ,tunjangan profesi dan lain-lain,
sehingga dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan guru itu dapat
mencintai profesinya dengan utuh artinya guru itu tidak akan mencari pekerjaan
sampingan untuk menambah penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam proses
pendidikan khususnya proses belajar mengajar.
2.
INOVASI PENDIDIKAN
a. Pengertian Inovasi Pendidikan
Inovasi adalah an idea, practice or object thatperceived as new by an
individual or other unit of adoption[10][10]. Menurut Prof. Azis Inovasi
berarti mengintrodusir suatu gagasan maupun teknologi baru, inovasi merupakan
genus dari change yang berarti perubahan.[11][11] Inovasi
dapat berupa ide, proses dan produk dalam berbagai bidang. Contoh bidangnya
adalah :
1. Managerial
2. Teknologi
3. Kurikulum
Berbicara mengenai inovasi
(pembaharuan) mengingatkan kita pada istilah invention dan discovery. Invention
adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya hasil karya manuasia.
Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya.
Dengan demikian, inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan
jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan discovery. Dalam kaitan ini
Ibrahim (1989) mengatakan bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa
sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang
baru bagi seseorang kontol sekelompok orang (masyarakat).[12][12]
Maka dapat ditarik kesimpulan Ibahwa
Inovasi pendidikan adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang,
kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi dunia
pendidkan. Contoh bidangnya adalah Managerial, Teknologi, dan Kurikulum
Inovasi yang berbentuk metode dapat
berdampak pada perbaikan, meningkatkan kualitas pendidikan serta sebagai alat
kontol cara baru dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam kegiatan
pendidikan. Dengan demikian metode baru kontol cara baru dalam melaksanakan
metode yang ada seperti dalam proses pembelajaran dapat menjadi suatu upaya
meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Sementara itu inovasi dalam teknologi
juga perlu diperhatikan mengingat banyak hasil-hasil teknologi yang dapat
dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seperti penggunaannya
untuk teknologi pembelajaran, prosedur supervise serta pengelolaan informasi
pendidikan yang dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan pendidikan.
b.
Inovasi pendidikan dan model pembelajaran di Indonesia[13][13]
1)
Top Down Inovation
Inovasi model Top Down ini sengaja
diciptakan oleh atasan (pemerintah) sebagai usaha untuk meningkatkan mutu
pendidikan kontol pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, kontolpun
sebagai usaha untuk meningkatkan efisiensi dan sebaginya. Inovasi seperti ini
dilakukan dan diterapkan kepada bawahan dengan cara mengajak, menganjurkan dan
bahkan memaksakan apa yang menurut pencipta itu baik untuk kepentingan
bawahannya. Dan bawahan tidak punya otoritas untuk menolak pelaksanaannya.
2)
bottom up Inovation
Yaitu model ionovasi yang bersumber dan
hasil ciptaan dari bawah dan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan
penyelenggaraan dan mutu pendidikan. Biasanya dilakukan oleh para guru.
3)
Desentralisasi dan Demokratisasi pendidikan.
Perjalanan pendidikan nasional yang
panjang mencapai suatu masa yang demokratis kalau tidak dapat disebut
liberal-ketika pada saat ini otonomisasi pendidikan melalui berbagai instrument
kebijakan, mulai UU No. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
privatisasi perguruan tinggi negeri-dengan status baru yaitu Badan Hukum Milik
Negara (BHMN) melalui PP No. 60 tahun 2000, sampai UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem
dan pola pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor
pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula,
pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan
intelektual yang diharapkan dapat membangun bangsa secara demokratis, bukan
menghancurkan bangsa dengan budaya-budaya korupsi kolusi dan nepotisme, dimana
peran pendidikan (agama, moral dan kenegaraan) yang didapat dibangku sekolah
dengan tidak semestinya.
Jika kita merujuk pada undang-undang
Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang otonomi pemerintahan daerah maka
Desentralisasi pendidikan bisa diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk
mengatur pendidikan di daerah. Ada dua konsep desentralisasi pendidikan.
Pertama, desentralisasi kewenangan di
sektor pendidikan. Desentralisasi lebih kepada kebijakan pendidikan dan aspek
pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua, desentralisasi
pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat
sekolah.
Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
4) KTSP
KTSP yang dikenal dengan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum yang bersifat operasional dan
dilaksanakan dimasing-masing tingkat satuan pendidikan. Landasan hukum
kurikulum ini yaitu Undang-undang Sikdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan
Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
disusun oleh masing-masing sekolah dengan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyerahan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada tiap sekolah
dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan bertujuan agar
kurikulum tersebut dapat disesuaikan dengan karakter dan tingkat kemampuan
sekolah masing-masing.
Pedoman penilaian dan penentuan
kelulusan peserta didik mengacu pada SKL yang meliputi kompetensi untuk
kelompok mata pelajaran kontol kompetensi untuk seluruh mata pelajaran yang
dinilai berdasarkan kualifikasi kemampuan mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan.
Standar isi merupakan ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan.
5)
Quantum learning
Quantum learning ialah kiat, petunjuk,
strategi, dan seluruh proses belajar yang dapat mempertajam pemahaman dan daya
ingat, serta membuat belajar sebagai suatu proses yang menyenangkan dan
bermanfaat. Beberapa teknik yang dikemukakan merupakan teknik meningkatkan
kemampuan diri yang sudah populer dan umum digunakan. Namun, Bobbi DePorter
mengembangkan teknik-teknik yang sasaran akhirnya ditujukan untuk membantu para
siswa menjadi responsif dan bergairah dalam menghadapi tantangan dan perubahan
realitas (yang terkait dengan sifat jurnalisme). Quantum learning berakar dari
upaya Georgi Lozanov, pendidik berkebangsaan Bulgaria. Ia melakukan eksperimen
yang disebutnya suggestology (suggestopedia). Prinsipnya adalah bahwa sugesti
dapat dan pasti mempengaruhi hasil situasi belajar, dan setiap detil apa pun
memberikan sugesti positif kontol negatif. Untuk mendapatkan sugesti positif,
beberapa teknik digunakan. Para murid di dalam kelas dibuat menjadi nyaman.
Musik dipasang, partisipasi mereka didorong lebih jauh. Poster-poster besar,
yang menonjolkan informasi, ditempel. Guru-guru yang terampil dalam seni
pengajaran sugestif bermunculan.[14][14]
Selanjutnya Porter dkk mendefinisikan
quantum learning sebagai “interaksi-interaksi yang mengubah energi menjadi
cahaya.” Mereka mengasumsikan kekuatan energi sebagai bagian penting dari tiap
interaksi manusia. Dengan mengutip rumus klasik E = mc2, mereka alihkan ihwal
energi itu ke dalam analogi tubuh manusia yang “secara fisik adalah materi”.
“Sebagai pelajar, tujuan kita adalah meraih sebanyak mungkin cahaya: interaksi,
hubungan, inspirasi agar menghasilkan energi cahaya”. Pada kaitan inilah,
quantum learning menggabungkan sugestologi, teknik pemercepatan belajar
6.
PAKEM
Adalah singkatan dari Pembelajaran
Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Aktif dimaksudkan bahwa dalam proses
pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa
aktif bertanya, mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar memang
merupakan suatu proses aktif dari si pembelajar dalam membangun pengetahuannya,
bukan proses pasif yang hanya menerima kucuran ceramah guru tentang
pengetahuan. Sehingga, jika pembelajaran tidak memberikan kesempatan kepada
siswa untuk berperan aktif, maka pembelajaran tersebut bertentangan dengan
hakikat belajar. Peran aktif dari siswa sangat penting dalam rangka pembentukan
generasi yang kreatif, yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan
dirinya dan orang lain.
Kreatif juga dimaksudkan agar guru
menciptakan kegiatan belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat
kemampuan siswa. Menyenangkan adalah suasana belajar-mengajar yang menyenangkan
sehingga siswa memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar sehingga waktu
curah perhatiannya tinggi. Menurut hasil penelitian, tingginya waktu curah
terbukti meningkatkan hasil belajar. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah
cukup jika proses pembelajaran tidak efektif, yaitu tidak menghasilkan apa yang
harus dikuasai siswa setelah proses pembelajaran berlangsung, sebab
pembelajaran memiliki sejumlah tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Jika
pembelajaran hanya aktif dan menyenangkan tetapi tidak efektif, maka
pembelajaran tersebut tak ubahnya seperti bermain biasa.
d. Kendala-kendala Dalam Inovasi Pendidikan
Kendala-kendala yang mempengaruhi
keberhasilan usaha inovasi pendidikan
1) konflik
dan motivasi yang kurang sehat
2) lemahnya
berbagai faktor penunjang sehingga mengakibatkan tidak berkembangnya inovasi
yang dihasilkan
3) keuangan
(finacial) yang tidak terpenuhi
4) penolakan
dari sekelompok tertentu atas hasil inovasi
e. Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan Dalam Inovasi pendidikan
Untuk menghindari penolakan seperti
yang disebutkan di atas, faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan dalam
inovasi pendidikan adalah guru, siswa, kurikulum dan fasilitas, dan
program/tujuan.
1)
Guru
Guru sebagai ujung tombak dalam
pelaksanaan pendidikan merupakan pihak yang sangat berpengaruh dalam proses
belajar mengajar. Kepiawaian dan kewibawaan guru sangat menentukan kelangsungan
proses belajar mengajar di kelas maupun efeknya di luar kelas. Guru harus
pandai membawa siswanya kepada tujuan yang hendak dicapai. Ada beberapa hal
yang dapat membentuk kewibawaan guru antara lain adalah penguasaan materi yang
diajarkan, metode mengajar yang sesuai dengan situasi dan kondisi siswa,
hubungan antar individu, baik dengan siswa maupun antar sesama guru dan unsur
lain yang terlibat dalam proses pendidikan seperti adminstrator, misalnya
kepala sekolah dan tata usaha serta masyarakat sekitarnya, pengalaman dan
keterampilan guru itu sendiri. Dengan demikian, maka dalam pembaharuan
pendidikan, keterlibatan guru mulai dari perencanaan inovasi pendidikan sampai
dengan pelaksanaan dan evaluasinya memainkan peran yang sangat besar bagi
keberhasilan suatu inovasi pendidikan. Tanpa melibatkan mereka, maka sangat
mungkin mereka akan menolak inovasi yang diperkenalkan kepada mereka. Hal ini
seperti diuraikan sebelumnya, karena mereka menganggap inovasi yang tidak
melibatkan mereka adalah bukan miliknya yang harus dilaksanakan, tetapi
sebaliknya mereka menganggap akan mengganggu ketenangan dan kelancaran tugas
mereka.[16][16]
Oleh karena itu, dalam suatu inovasi
pendidikan, gurulah yang utama dan pertama terlibat karena guru mempunyai peran
yang luas sebagai pendidik, sebagai orang tua, sebagai teman, sebagai dokter,
sebagai motivator dan lain sebagainya.
2)
Siswa
Sebagai obyek utama dalam pendidikan
terutama dalam proses belajar mengajar, siswa memegang peran yang sangat
dominan. Dalam proses belajar mengajar, siswa dapat menentukan keberhasilan
belajar melalui penggunaan intelegensia, daya motorik, pengalaman, kemauan dan
komitmen yang timbul dalam diri mereka tanpa ada paksaan. Hal ini bisa terjadi
apabila siswa juga dilibatkan dalam proses inovasi pendidikan, walaupun hanya
dengan mengenalkan kepada mereka tujuan dari pada perubahan itu mulai dari
perencanaan sampai dengan pelaksanaan, sehingga apa yang mereka lakukan
merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan konsekwen.
Peran siswa dalam inovasi pendidikan tidak kalah pentingnya dengan peran
unsur-unsur lainnya, karena siswa bisa sebagai penerima pelajaran, pemberi
materi pelajaran pada sesama temannya, petunjuk, dan bahkan sebagai guru. Oleh
karena itu, dalam memperkenalkan inovasi pendidikan sampai dengan penerapannya,
siswa perlu diajak kontol dilibatkan sehingga mereka tidak saja menerima dan
melaksanakan inovasi tersebut, tetapi juga mengurangi resistensi seperti yang
diuraikan sebelumnya.
3)
Kurikulum
Kurikulum pendidikan, lebih sempit lagi
kurikulum sekolah meliputi program pengajaran dan perangkatnya merupakan
pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Oleh karena itu kurikulum sekolah
dianggap sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses belajar
mengajar di sekolah, sehingga dalam pelaksanaan inovasi pendidikan, kurikulum
memegang peranan yang sama dengan unsur-unsur lain dalam pendidikan. Tanpa
adanya kurikulum dan tanpa mengikuti program-program yang ada di dalamya, maka
inovasi pendidikan tidak akan berjalan sesuai dengan tujuan inovasi itu
sendiri. Oleh karena itu, dalam pembahruan pendidikan, perubahan itu hendaknya
sesuai dengan perubahan kurikulum kontol perubahan kurikulum diikuti dengan
pembaharuan pendidikan dan tidak mustahil perubahan dari kedua-duanya akan
berjalan searah.[17][17]
4)
Fasilitas
Fasilitas, termasuk sarana dan
prasarana pendidikan, tidak bisa diabaikan dalam dalam proses pendidikan
khususnya dalam proses belajar mengajar. Dalam pembahruan pendidikan, tentu
saja fasilitas merupakan hal yang ikut mempengaruhi kelangsungan inovasi yang
akan diterapkan. Tanpa adanya fasilitas, maka pelaksanaan inovasi pendidikan
akan bisa dipastikan tidak akan berjalan dengan baik.Fasilitas, terutama
fasilitas belajar mengajar merupakan hal yang esensial dalam mengadakan
perubahan dan pembahruan pendidikan. Oleh karena itu, jika dalam menerapkan
suatu inovasi pendidikan, fasilitas perlu diperhatikan. Misalnya ketersediaan
gedung sekolah, bangku, meja dan sebagainya.
5) Lingkup Sosial Masyarakat.
Dalam menerapakan inovasi pendidikan,
ada hal yang tidak secara langsung terlibat dalam perubahan tersebut tapi bisa
membawa dampak, baik positif maupun negatif, dalam pelaklsanaan pembahruan
pendidikan. Masyarakat secara tidak langsung kontol tidak langsung, sengaja
maupun tidak, terlibat dalam pendidikan.
Sebab, apa yang ingin dilakukan dalam
pendidikan sebenarnya mengubah masyarakat menjadi lebih baik terutama
masyarakat di mana peserta didik itu berasal. Tanpa melibatkan masyarakat
sekitarnya, inovasi pendidikan tentu akan terganggu, bahkan bisa merusak
apabila mereka tidak diberitahu kontol dilibatkan. Keterlibatan masyarakat
dalam inovasi pendidikan sebaliknya akan membantu inovator dan pelaksana
inovasi dalam melaksanakan inovasi pendidikan.
C. Kesimpulan
Demokratisasi pendidikan merupakan
suatu kebijakan yang sangat didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan
tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi
semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang
pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus,
sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan
untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana
tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk
mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya
putus sekolah, elitisme, ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan
seterusnya dapat terhapus dengan sendirinya.
Inovasi pendidikan sebagai usaha perubahan
pendidikan tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus melibatakan semua unsur yang
terkait di dalamnya, seperti inovator, penyelenggara inovasi seperti guru dan
siswa. Disamping itu, keberhasilan inovasi pendidikan tidak saja ditentukan
oleh satu kontol dua faktor saja, tapi juga oleh masyarakat serta kelengkapan
fasilitas.
DAFTAR PUSTAKA
Cece Wijaya, Djaja jajuri, A. Tabrani
Rusyam. 1991. Upaya pembaharuan dalam
bidang pendidikan dan pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Deporter, Bobbi. et.al. 2003. Quantum
teaching. Bandung: Kaifa.
Inovation. Dalam situs http://WWW.
Shafe.Tripod.com// Inov.htm. Dikunjungi 16 Juni 2011.
Noor, Idris H.M. Sebuah tinjauan teoritis tentang inovasi pendidikan di Indonesia. Dalam
situs http://WWW.pdk.go.id/balitbang/publikasi/Jurnal/no_026/sebuah_Tinjauan_teoritis_
Idris.htm.dikunjungi 16 Juni 2011.
Segena, Unggul. Desentralisasi dan
Demokratisasi pendidikan di era otonomi daerah. Dalam situs http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi
02.htm. Dikunjungi 15 Juni 2011.
Soedibyo, moryati BRA. Komitmen bagi
desentralisasi pendidikan. Dalam situs
http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi 02.htm. Dikunjungi 20 Maret 2009.
http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi 02.htm. Dikunjungi 20 Maret 2009.
Sudjana, nana dan Ahmad Rivai. 2003.
teknologi pengajaran. Bandung: sinar baru Algensido.
Silberman, L. Melvin. 2006. Active
learning. Bandung: Nusamedia.
Inovasi pendidikan Dalam situs http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan
http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan. htm. dikunjungi 15 Juni 2011
Inovasi pendidikan Dalam situs http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan
http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/inovasi-pendidikan. htm. dikunjungi 15 Juni 2011
WynnBET: Casino & Resort Review - Dr.MCD
BalasHapusThis casino is one of the 대전광역 출장마사지 largest, most popular 서귀포 출장마사지 and most luxurious hotel in 제주 출장안마 the world. It 수원 출장샵 has a number of unique slot machines and table games. 태백 출장샵