Senin, 23 Desember 2013

PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS



Momen hari jadi Bantul ke-181 menjadi pemicu semangat untuk terus berbenah menuju Bantul Projotamansari, Sejahtera, Demokratis dan Agamis. Sejahtera yang ingin dicapai mencakup lahir dan batin. Salah satu tinjauan sejahtera adalah kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan merupakan peran penting Puskesmas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
    Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
    Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan serta upaya kesehatan penunjang. Upaya kesehatan wajib memberikan daya ungkit yang besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta merupakan kesepakatan nasional maupun global.
    Upaya kesehatan pengembangan adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan yang ditemukan di masyarakat setempat serta perlu disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Pelaksanaan upaya kesehatan wajib dan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan.
    Penyelenggaraan upaya kesehatan di Puskesmas dapat terlaksana secara optimal dengan manajemen yang baik. Kegiatan manajemen Puskesmas diawali dengan perencanaan tingkat puskesmas yang tepat. Perencanaan disusun untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayah kerjanya. Perencanaan ini disusun untuk kebutuhan satu tahun agar Puskesmas mampu melaksanakan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Pada hari rabu, 18 Juli 2012, Dinas Kesehatan Bantul mengadakan workshop Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP). Workshop diikuti oleh seluruh kepala Puskesmas, Kepala Seksi dan Kepala Bidang di lingkungan Dinkes Kab. Bantul. Narasumber Workshop adalah Kadinkes, Sekdinkes, Ka Sub Bagian Program, dan Kepala Puskesmas Banguntapan I. Workshop menitikberatkan pada Perencanaan dan penganggaran di Puskesmas yang mencakup Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
    Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP)  dilaksanakan pada bulan Januari tahun Y untuk menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) pada tahun mendatang (Y+1), berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahun sebelumnya (Y-1). Perencanaan Tingkat Puskesmas disusun melalui 4 tahap, yaitu (1) tahap persiapan, (2) tahap analisis situasi, (3) tahap penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan (4) tahap penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).
    Tahap persiapan diawali dengan pembentukan Tim Penyusun PTP oleh Kepala Puskesmas yang beranggotakan staf Puskesmas dan pengarahan Kepala Puskesmas terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Tahap kedua, yaitu tahap analisis situasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi Puskesmas melalui proses analisis terhadap data di wilayah kerja Puskesmas.
    Tahap selanjutnya yaitu tahap penyusunan RUK, yang diawali dengan analisis masalah melalui proses identifikasi masalah, penetapan urutan prioritas masalah, rumusan masalah, mencari akar penyebab masalah, dan menetapkan cara-cara pemecahan masalah. Pada tahap ini, semua proses dilakukan dengan cara diskusi curah pendapat (Brain Storming). Tahap penyusunan RUK merupakan tahap penetapan cara-cara pemecahan masalah menjadi suatu kegiatan yang diusulkan dari berbagai sumber dana, mencakup upaya kegiatan wajib, pengembangan dan penunjang, termasuk juga kegiatan rutin/operasional.
    Tahap akhir dari PTP adalah tahap penyusunan RPK, setelah adanya alokasi biaya yang telah disetujui. Tahap ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Lokakarya Mini Tahunan untuk membahas kesepakatan RPK, yang dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya (Y+1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar